Hadits Malik No. 1265

"Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut."

(HR. Malik: 1265)

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Hadits Ahmad No. 3020
  • Tuntutan Dihari Kiamat
  • Ketika Korupsi Dan Bisnis Haram Sudah Menjadi Hal Yang Biasa Untuk Mencari Uang
  • Kisah Pengorbanan Abu Bakar kepada Rasulullah
  • Junub Tapi Masih Tetap Berpuasa