Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Doa Bersin Dan Cara Menjawab Yang Benar Menurut Hadits Shahih
  • Nasi Goreng Daging Sapi Rumahan - Marimasak
  • Rahasia Kepandaian Agama Imam Syafi'i
  • Islam Agama Kebenaran • Aulia Izzatunisa
  • Kemudahan Karena Allah