Hukum Congkel Mata Untuk Pengintip




Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
- HR. Nasa'i

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Mengenal Abu Ayyub al-Anshari, Sang Penjamu Nabi
  • Resep No Knead Pizza • Marimasak
  • Sholat Untuk Mengingat Allah
  • Doa Yang Dibaca Saat Proses Persalinan • Fatwa NU
  • Mencium Jenazah