Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Menajamkan Pisau Agar Tidak Menyiksa
  • Membahas Body Shaming Dalam Islam
  • Hadits Bukhari No. 114
  • Ksatria, Percaya Dan Pemaaf
  • 4 Motivasi Berziarah Kubur • Fatwa NU