Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah berkata,

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Subai'ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya.

- HR. Ibnu Majah

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Bila Allah Sudah Tidak Menghendaki Kita Lagi
  • Mandi Setelah Memandikan Mayat
  • Kenapa Mengucapkan Selamat Natal Dilarang?
  • Fakta Sebenarnya Perang Jamal • Perang Antara Ali bin Abi Thalib Dan Aisyah RA
  • Kemudahan Karena Allah