Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Sambal Goreng Udang • Marimasak
  • Resep Kue Dadar Buah Naga • Marimasak
  • Cemburu Dan Sombong Yang Disukai Allah
  • Hadits Bukhari No. 59
  • Kisah Teladan Tentang Kilab bin Umaiyah dan Baktinya Kepada Orang Tua