Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Doa
  • Semua Mahluk Bertasbih Pada Allah
  • Hadits Tirmidzi No. 3205
  • Berhentilah Dari Syirik
  • Hadits Bukhari No. 146