Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Ilmu Agama Akan Menghidupkan Hati Yang Mati
  • Kiamat Sudah Dekat
  • Kisah Hikmah Uwais Al-Qarni
  • Hadits Bukhari No. 88
  • Uang Kotor