Nasehat Untuk Tidak Memberi Tumbal Atau Sesajen

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/ Sesajen
.
Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.
.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
.
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔَ ﻭَﺍﻟﺪَّﻡَ ﻭَﻟَﺤْﻢَ ﺍﻟْﺨِﻨﺰﻳﺮِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻫِﻞَّ ﺑِﻪِ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ
.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.”
(Qs. al-Baqarah: 173).

Comments

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Hukum Halal & Haram Pada Makanan
  • Berjilbab (Menutup Aurat)
  • Wajibnya Membaca Al Fatihah Dalam Setiap Rakaat Sholat
  • PBNU Jelaskan Kenapa Kedaulatan Palestina Harus Terus Dibela • Fatwa NU
  • Inilah 5 Muadzin Terbaik Rasulullah