Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Comments

Post a Comment

Nikmati

Visitor

4783

Online

Related Post

  • Riba Harus Ditinggalkan
  • Orang Kaya Yang Menunda Bayar Utang Adalah Kezaliman
  • 10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram
  • Jangan Menghina Pemimpin, Walau Dia Buruk • Aulia Izzatunisa
  • Hadits Bermanfaat Imam Nasa'i